Friday, April 8, 2011

surat cinta anak hukum

KANTOR ADVOKAT
Zain & Associates
Jl. Raya Lembang no. 13 Lembang-Bandung No. telp : 022-345186
Email : zainlegaladvisor@lawyer.com
______________________________________________________________

Perihal   : Somasi Cinta

Kepada : gadis cantik penerima surat

di Tempat

Dengan hormat,
Kami selaku kuasa hukum pihak pemberi somasi, telah bertemu anda pada tanggal 5 Maret 2008 di acara temu kangen SMA minggu lalu. Setelah melakukan penelitian berdasarkan tinjauan yuridis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan hukum dengan metode kualitatif, maka dengan ini kami mengajukan somasi cinta kepada yang bersangkutan karena :
  1. Bahwa, pada saat acara temu kangen, anda menggengam tangan klien kami saat bersalaman hingga membahayakan jantung klien kami yang mendadak berdetak kencang.
  2. Bahwa, sapaan anda kepada klien kami membuat kesehatan klien kami menurun drastis
  3. Bahwa, pada saat berbicara dengan anda, klien kami terancam dehidrasi karena mengeluarkan keringat yang berlebih.
  4. Bahwa, pada saat bersama anda, klien kami mengalami kesulitan bergerak dan berbicara secara normal hingga menciptakan kesan yang aneh pada teman-temannya.
  5. Bahwa, klien kami mengalami kerugian materil berupa dana yang dikeluarkan untuk membeli parfum dan minyak rambut, serta kerugian imateril karena membuat hati dan perasaan klien kami tidak menentu, setelah para pihak melakukan perjanjian tidak tertulis untuk bertemu pada tanggal 12 Maret 2008.
oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum pemberi somasi, menuntut anda :
    1. Untuk, mengakhiri penderitaan klien kami yang mengganggu kesehatan fisik dan psikis dengan menerima ajakan makan malam klien kami.
    2. Untuk, bersikap baik selama masa percobaan dalam tinjauan status hubungan yang dilakukan klien kami saat makan malam.
    3. Untuk, mempertimbangkan permintaan klien kami perihal peningkatan status pertemanan menjadi kekasih dengan sangat bijaksana .
    4. Untuk, mempertimbangkan permintaan klien kami dengan jangka waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diterimanya surat somasi ini.

    demikian kami sampaikan

    24 Maret 2008



    Kuasa hukum

    4 comments:

    1. izin copas yah bro :)
      saya ganti tempat waktunya beberapa.thanks

      ReplyDelete
    2. kerennnnnn mas asli..
      sampai ngakak saya..
      ijin copas ya..
      mw dicoba.,

      ReplyDelete